Berdasarkan surat edaran Nomor : 420 /2727/DISDIK/2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan Paud/TK/SD/MI/SMP/MTs Kota Palembang Pada Masa Pandemi Covid-19. Menindaklanjuti surat edaran tersebut, SMP Negeri 6 Palembang telah membentuk Satgas Covid-19 yang personilnya terdiri para guru dan para siswa. Satuan tugas covid-19 dibuat dalam bentuk piket guru dilaksanakan secara terjadwal dari Senin sampai dengan Sabtu. Misalnya kelas VII jadwal PTM-nya hari Senin dan Kamis, maka guru melaksanakan piket pada hari tersebut. Tugas piket yang harus dilaksanakan sebagai berikut :
- Guru piket harus hadir lebih awal ke sekolah, 30 menit sebelum pelajaran ke nol
- Melaksanakan tugas piket sesuai dengan protokol kesehatan (mencuci tangan, memakai masker, mengukur suhu tubuh) dan memastikan siswa masuk gerbang sekolah hingga pulang sekolah merasa aman, baik PTM Sesi 1 dan Sesi 2.
- Mengontrol seluruh kelas, memastikan bahwa guru dan siswa mematuhi protokol kesehatan.
- Mengecek, mendata siswa dan guru yang berhalangan hadir.
- Memandu jam masuk dan pulang serta pergantian jam tatap muka kelas melalui pengeras suara, jika belum ada Bell Belajar Otomatis
- Mengisi buku piket sekolah sesuai dengan data ketidakhadiran guru dan siswa
Pelaksanaan PTM terbatas di SMP Negeri 6 Palembang, dilengkapi oleh sarana pendukung protokol kesehatan seperti papan panel, spanduk, banner berisi peringatan, himbauan, ajakan mematuhi protokol kesehatan, dan peralatan pendukung seperti alat pengukur suhu tubuh, persediaan masker, tempat pencuci tangan, sabun,dan lap tangan. Tempat pencuci tangan ditempatkan dihalaman setiap kelas, termasuk halaman ruang guru, halaman ruang wakil, halaman ruang kepsek dan TU, halaman ruang labor, dan pintu gerbang masuk halaman sekolah.
Demikianlah info ini kami sampaikan, semoga bermanfaat.